HOBBY AYAM – Nasib malang menimpa para penghobi ayam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hobi turun-temurun yang telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya lokal ini kembali digerebek polisi karena dianggap sebagai praktik judi sabung ayam.
Penggerebekan terjadi di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, tepatnya di daerah Macanda, pada Jumat (6/6/2025) sore sekitar pukul 17.30 WITA. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan sabung ayam di lingkungan mereka.
“Iya, ada penggerebekan arena judi sabung ayam,” ujar Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Saat polisi tiba di lokasi, suasana mendadak kacau. Para penghobi ayam yang tengah berkumpul panik dan berlarian menyelamatkan diri. Beberapa di antaranya bahkan nekat melompat ke danau untuk menghindari penangkapan. Tiga orang berhasil diamankan polisi, masing-masing berinisial M (43), A (53), dan AA (27), yang kini telah ditahan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya, penyampaian anggota begitu, ada yang melompat ke danau. Satu orang yang lompat berhasil kami amankan,” kata Irham.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, tujuh sepeda motor, dua ekor ayam aduan, satu kandang ayam, satu karpet pengalas arena, satu arena sabung ayam, serta uang tunai lebih dari Rp 200 ribu.
Meskipun sabung ayam kerap dianggap sebagai bentuk perjudian ilegal oleh aparat penegak hukum, di banyak daerah praktik ini masih dipandang sebagai warisan budaya dan bagian dari identitas lokal. Sayangnya, tidak adanya tempat yang legal dan aman untuk menyalurkan hobi ini membuat para penghobi ayam harus “bermain kucing-kucingan” dengan hukum.
Kini, sebagian masyarakat menilai perlunya pendekatan yang lebih bijak dalam menyikapi fenomena ini, termasuk wacana penyediaan ruang atau arena sabung ayam yang terkontrol dan diawasi secara ketat, agar tradisi ini tetap hidup tanpa harus berhadapan dengan jerat hukum. (**)
Comment